Cover note berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata, yakni cover dan note, dimana cover berarti tutup dan note berarti tanda catatan. Maka cover note berarti tanda catatan penutup. Dalam istilah kenotariatan arti dari cover note adalah surat keterangan, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh seorang Notaris yang dipercaya dan diandalkan atas tanda tangan, cap, dan segelnya guna untuk menjamin dan sebagai alat bukti yang kuat.
Cover note dikeluarkan oleh Notaris karena Notaris belum tuntas pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta otentik. Jika dicermati tugas dan kewenangan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak ada satu pasalpun yang menegaskan bahwa Notaris dapat mengeluarkancover note untuk menerangkan bahwa akta yang akan dikeluarkan masih dalam proses berjalan.
Untuk menerangkan bahwa sertifikat hak tanggungan sebagai rumusan atau prasyarat lahirnya perjanjian ikatan jaminan dari perjanjian pencairan kredit oleh Bank, kemudian Bank dapat melakukan pencairan kredit.
Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris:
- Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Notaris berwenang pula:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
c. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
d. Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya.
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
g. Membuat akta risalah lelang
b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
c. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
d. Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya.
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
g. Membuat akta risalah lelang
Tidak ada satu pasal pun yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan Notaris untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai Cover note. Oleh karena itu jika dilihat bagaimana kekuatan mengikatnya, dengan hanya melihat cover note yang biasa dijadikan jaminan oleh Bank. Cover note bukan akta otentik, oleh karena tidak ditegaskan dalam undang-undang perihal kewenangan Notaris, untuk mengeluarkan akta otentik. Apalagi dalam UUJN tidak pernah ada satu pasal yang mengindikasikan sebagai akta otentik, tetapi ia hanya berupa surat keterangan. Sehingga jika dipandang secara hukum memang pada kenyataannya cover note tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sempurna.
Menurut penulis, mestinya bank jangan segampang itu mencairkan kredit, atas dasar cover note notaris, tetapi Bank tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian; yakni Prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy), Prinsip 4-P (Personality, Purpose, Prospect , Payment), Prinsip 3-R (Return, Repayment, Risk Bearing Ability). Oleh karena itu Bank biasanya mencari sumber, history, kejelasan bukti kepemilikan, bahkan oleh Bank mendapat keterangan dari tanah yang menjadi objek hak tanggungan tersebut melalui permintaan tanda tangan dari semua pemilik yang berdekatan dengan batas-batas tanah tersebut, selebihnya juga mendapat keterangan melalui tanda tangan dari kepala desa/ camat/ lurah dimana tanah yang menjadi objek jaminan tersebut terletak .Pastikan dulu proses persertifikatan, baik data fisik, maupun yuridis sudah dijalankan secara sempurna, minimal sampai terbit SK. Cover note hanya berisi surat keterangan maka ia adalah bukan produk hukum sebagai bukti agunan seperti sertifikat APHT dan Fidusia. Sehingga cover notetidak mungkin memilki kekuatan hukum yang mengikat secara hukum (legal binding) bagi debitur pemberi hak tanggungan dan kreditur pemegang hak tanggungan.
Cover note hanya dapat dikatakan mengikat secara moral yang muncul berdasarkan praktik dan kebutuhan, dan mengikatnya itu hanya mengikat Notaris apabila Notaris tersebut tidak menyangkal tanda tangannya.Cover note bukan bukti agunan kredit, hanya keterangan Notaris/ PPAT selaku pejabat yang membuat akta tersebut bahwa telah terjadi pengikatan kredit atau jaminannya, untuk itulah sebaiknya cover note tersebut harus diuji oleh bank, terhadap kebenarannya; dan sebaiknya didukung data-data formil lainya sesuai kebutuhan, dan pihak bank dapat menolak, jika Covernote tersebut ternyata tidak benar. Apabila hal-hal yang telah dibuat/dinyatakan dalam cover note tidak benar, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Notaris sepenuhnya, dengan segala akibat hukumnya. Notaris dalam membuat dan mengeluarkan Cover note tersebut di luar kewenangan sebagai notaris. Cover note Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata,Cover note tidak diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya cover note berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana.
Oleh karenanya bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris akibat dari kegagalan cover note yang disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian Notaris, adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau berdasarkan wanprestasi. Pertanggung jawaban pidana hanya dapat dituntut kepada Notaris apabila adanya tindakan hukum dari Notaris yang secara sengaja dengan penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan oleh Notaris bersama debitor bahwa cover note yang diterbitkan tersebut untuk dijadikan suatu alat melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu kebohongan/memberikan keterangan yang tidak benar yang dapat merugikan pihak bank. Bank hendaknya juga tidak berlindung dibawah cover note notaris, untuk melakukan pembenaran dalam pencairan kredit.
Notaris-PPAT, hendaknya pula tidak gampang mengeluarkan covernote, apalagi covernote tersebut dipakai untuk pencairan kredit; pastikan dulu data-data, identitas formil para pihak sudah lengkap, dan dapat diikat secara yuridis sempurnah. Walaupun, tanggub-jawab notaris-ppat secara formal, namun harus tetap dipegang prinsip kehati-hatian, dan harus berani jujur, untuk mengatakan hal yang sebenarnya, bila masih ada syarat-syarat formal tidak dapat diikat secara yuridis sempurna.
0 komentar:
Posting Komentar