Komhukum (Teheran) - Jaksa Agung Iran, Gholam-Hossein Mohseni-Ejei, mengatakan, pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada empat koruptor dengan perkara penggelapan dana bank sebesar 2,6 miliar dolar AS.
Mohseni-Ejei, yang juga juru bicara peradilan Iran, mengatakan, pengadilan telah selesai menyelidiki kasus itu dan hakim telah mengeluarkan putusan untuk 39 tersangka, kata laporan tersebut.
Sebanyak empat dari 39 tersangka telah dijatuhi hukuman mati, dua orang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tahanan yang tersisa telah menerima 10, 20 dan 25 tahun penjara.
Selain hukuman mati, pengadilan telah memerintahkan narapidana untuk mengembalikan aset, kata laporan itu. Iran menangkap puluhan tersangka atas korupsi bank yang digambarkan sebagai kasus terbesar penggelapan yang pernah terjadi di Iran.
Menurut laporan itu, kasus penggelapan dimulai pada 2007 oleh perusahaan Amir Mansour Arya Investment Group dan berkembang pada 2010 setelah beberapa bank besar Iran, termasuk Bank Saderat dan Bank Melli, mengeluarkan pinjaman untuk perusahaan itu.
Para pejabat Iran mengatakan, kasus ini melibatkan penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan kredit perusahaan investasi. Perusahaan menggunakan mereka untuk membeli aset-aset seperti pada perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN). (K-5/EIO)
Mohseni-Ejei, yang juga juru bicara peradilan Iran, mengatakan, pengadilan telah selesai menyelidiki kasus itu dan hakim telah mengeluarkan putusan untuk 39 tersangka, kata laporan tersebut.
Sebanyak empat dari 39 tersangka telah dijatuhi hukuman mati, dua orang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tahanan yang tersisa telah menerima 10, 20 dan 25 tahun penjara.
Selain hukuman mati, pengadilan telah memerintahkan narapidana untuk mengembalikan aset, kata laporan itu. Iran menangkap puluhan tersangka atas korupsi bank yang digambarkan sebagai kasus terbesar penggelapan yang pernah terjadi di Iran.
Menurut laporan itu, kasus penggelapan dimulai pada 2007 oleh perusahaan Amir Mansour Arya Investment Group dan berkembang pada 2010 setelah beberapa bank besar Iran, termasuk Bank Saderat dan Bank Melli, mengeluarkan pinjaman untuk perusahaan itu.
Para pejabat Iran mengatakan, kasus ini melibatkan penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan kredit perusahaan investasi. Perusahaan menggunakan mereka untuk membeli aset-aset seperti pada perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN). (K-5/EIO)
KOMHUKUM - Iran Hukum Mati 4 Koruptor - INTERNASIONAL
0 komentar:
Posting Komentar